TATA TERTIB SISWA
SMP NEGERI 2 KUTA
- LINGKUNGAN SEKOLAH
- PEMBELAJARAN TATAP MUKA
- Semua siswa sudah siap di sekolah pukul 07.00 Wita, (30 menit sebelum pembelajaran dimulai) dan wajib mengikuti protokol kesehatan (memakai masker, di cek suhu tubuhnya, mencuci tangan dengan sabun pada air yang mengalir atau memakai hand sanitizer dan menjaga jarak satu sama lainnya), selanjutnya langsung melaksanakan tugas piket (baik piket kelas maupun piket kaplingan yang telah ditentukan).
- Siswa yang datang terlambat harus melapor kepada Guru Piket/Guru Pembimbing/Wali Kelas.
- Pada pukul 07.15 Wita semua siswa wajib melaksanakan Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) diawali dengan berdoa (siswa yang beragama Hindu wajib melaksanakan Puja Tri Sandhya bersama, yang dipimpin oleh pengurus OSIS yang ditunjuk, dan bagi siswa yang beragama lain, berdoa sesuai dengan kepercayaannya masing-masing), dilanjutkan dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya atau salah satu lagu wajib nasional dan diakhiri dengan Salam dan Tepuk PPK .
- Setelah bel tanda masuk kelas (jam pertama) dibunyikan pk. 07.30 Wita, siswa wajib melaksanakan literasi selama 15 (lima belas) menit yang diawasi oleh guru.
- Apabila 10 menit sesudah bel tanda pembelajaran dimulai telah berbunyi, Guru mata pelajaran belum datang, maka pengurus kelas wajib menanyakan kepada Guru piket tentang penyeleggaraan pelajaran bersangkutan.
- Apabila seorang Guru berhalangan mengajar, maka para siswa diharapkan belajar sendiri di ruang kelas atau mengerjakan tugas yang diwajibkan dengan tertib atau belajar di perpustakaan.
- Mengakhiri kegiatan pembelajaran sebelum pulang sekolah semua siswa wajib melaksanakan doa bersama sesuai agama dan kepercayaannya masing-masing yang difasilitasi oleh guru yang mengajar pada jam terakhir dan dipimpin oleh pengurus kelas.
- KEWAJIBAN – KEWAJIBAN SISWA
- Mematuhi Protokol Kesehatan
- Menerapkan 5S; salam, senyum, sapa, sopan dan santun pada semua warga sekolah
- Pada saat Bapak/ Ibu Guru masuk ruangan kelas, para siswa wajib mengucapkan salam sesuai dengan waktunya.
- Hormat dan taat kepada Kepala Sekolah, Guru dan Pegawai.
- Hormat kepada tamu sekolah dan menghargai sesama siswa.
- Menjaga nama baik sekolah, guru, pegawai, dan siswa sendiri.
- Ikut bertanggung jawab atas pemeliharaan halaman sekolah dan inventaris sekolah.
- Membantu kelancaran pelajaran di kelas masing – masing dan sekolah pada umumnya.
- Ikut bertanggung jawab atas kebersihan, ketertiban dan keindahan kelas serta lingkungan sekolah.
- Membawa alat pembelajaran sesuai dengan jadwal.
- Siswa yang membawa sepeda, agar memarkir di tempat yang telah ditentukan dengan teratur dan terkunci.
- Siswa yang tidak masuk sekolah, Orang Tua/ Wali Siswa wajib memberitahukan dengan surat/ datang langsung ke sekolah. Dan apabila ijin lebih dari 2 (dua) hari orang tua/wali siswa harus melapor ke sekolah.
- Bagi siswa yang sakit lebih dari tiga hari, wajib mengirim surat keterangan sakit dari dokter.
- Jika terjadi persoalan antara siswa yang tidak dapat dipecahkan sendiri harus segera melapor kepada wali kelas/ guru BK.
- Segala hal yang berkitan dengan urusan sekolah siswa harus menggunakan identitas sekolah.
- Buku dan Laptop yang dibagikan sekolah wajib dibawa pulang atau tidak boleh ditinggalkan disekolah.
- HAK – HAK SISWA
- Siswa berhak mengikuti atau menerima pelajaran selama ia tidak melanggar tata tertib sekolah
- Siswa dapat meminjam buku dari perpustakaan dan menggunakan fasilitas milik sekolah sesuai dengan ketentuan.
- Siswa berhak mendapatkan perlakuan yang sama dari sekolah sepanjang tidak melanggar tata tertib sekolah.
- PENAMPILAN SISWA
- RAMBUT :
- Untuk Putra : Rambut dicukur pendek dan rapi menurut ketentuan sekolah ( tidak menutupi alis dan tidak menutupi kerah baju).
- Untuk Putri : Rambut panjang harus dijalin 2 (dua) dan rambut pendek agar diikat 2(dua) dengan memakai pita (Senin – Rabu: pita biru, Jumat - Sabtu: pita coklat, Kamis: diikat rapi)
- PERHIASAN :
- Siswa tidak diperkenankan membawa atau memakai perhiasan (aksesoris)
dalam bentuk apapun.
- Siswa putri hanya diperkenankan memakai satu pasang giwang atau anting –
anting yang tidak berlebihan.
- PAKAIAN :
- Hari Senin dan hari Rabu
- Putra: Baju putih tanpa jaritan belakang lengkap dengan dasi, Celana pendek warna biru (5 cm diatas lutut), ikat pinggang hitam dengan logo sekolah, sepatu warna hitam polos tidak melewati mata kaki dengan tali pengikat dan kaos kaki putih polos/berlogo sekolah dengan tinggi 20 cm dari mata kaki.
- Putri: Baju putih tanpa jaritan belakang lengkap dengan dasi, rok warna biru (5 cm di bawah lutut), ikat pinggang hitam dengan logo sekolah, sepatu hitam polos tidak melewati mata kaki dengan tali pengikat dan kaos kaki putih polos/berlogo sekolah dengan tinggi 20 cm dari mata kaki.
- Hari Selasa
- Putra: Baju Batik Sekolah/Endek Sekolah tanpa jaritan belakang, Celana pendek warna biru (5 cm diatas lutut), ikat pinggang hitam dengan logo sekolah, sepatu warna hitam polos tidak melewati mata kaki dengan tali pengikat dan kaos kaki putih polos/berlogo sekolah dengan tinggi 20 cm dari mata kaki.
- Putri: Baju Batik Sekolah/Endek Sekolah tanpa jaritan belakang, rok warna biru (5 cm di bawah lutut), ikat pinggang hitam dengan logo sekolah, sepatu hitam polos tidak melewati mata kaki dengan tali pengikat dan kaos kaki putih polos/berlogo sekolah dengan tinggi 20 cm dari mata kaki.
- Hari Kamis : Berpakaian adat (daerah):
- Putra: Baju Batik Sekolah/Endek Sekolah tanpa jaritan belakang, kain kamben melelancingan dilengkapi dengan saput (kampuh) dan Destar (Udeng) serta alas kaki sandal selop (bukan sandal jepit)
- Putri: Model baju kebaya kartini (bukan brokat) warna merah (sesuai kesepakatan kelas), kain Kamben (bukan kamben jadi) dilengkapi dengan selendang serta alas kaki feminim (bukan sandal jepit)
- Hari Jumat dan Sabtu
- Putra: Pakaian Pramuka, ikat pinggang hitam dengan logo sekolah, sepatu warna hitam polos tidak melewati mata kaki dengan tali pengikat dan kaos kaki hitam polos/berlogo sekolah dengan tinggi 20 cm dari mata kaki.
- Putri : Pakaian Pramuka, ikat pinggang hitam dengan logo sekolah, sepatu hitam polos tidak melewati mata kaki dengan tali pengikat dan kaos kaki hitam polos/berlogo sekolah dengan tinggi 20 cm dari mata kaki.
- Purnama, Tilem dan Saraswati:
- Agama Hindu: mengenakan pakaian adat sembahyang + sarana persembahyangan serta alas kaki sandal selop (bukan sandal jepit) bagi siswa putra dan alas kaki feminim (bukan sandal jepit) bagi siswa putri.
- Agama non Hindu: Mengenakan pakaian sekolah pada hari itu (menyesuaikan).
II. TRANSPORTASI KE SEKOLAH
- Seluruh siswa tidak diperkenankan mengendarai kendaraan bermotor ke sekolah.
- Apabila siswa bersangkutan diantar/ dijemput ke sekolah dengan memakai mobil atau sepeda motor, hanya diperkenankan sampai perempatan jalan sebelah barat sekolah dan harus tetap menjaga jarak.
III. LARANGAN – LARANGAN
- Dilarang meninggalkan sekolah selama jam pelajaran berlangsung, tanpa izin Guru Piket/Wali Kelas atau Kepala Sekolah
- Dilarang tidak masuk sekolah tanpa alasan yang jelas (tanpa pemberitahuan dan ijin dari pihak sekolah)
- Dilarang berbelanja/ makan/ minum di luar lingkungan sekolah pada saat jam sekolah.
- Dilarang makan diruangan kelas.
- Dilarang membuang sampah sembarangan atau tidak pada tempatnya.
- Dilarang merokok, mengonsumsi minuman keras, mengonsumsi dan mengedarkan (menyalahgunakan) Narkoba.
- Dilarang mengganggu jalannya pembelajaran, baik terhadap kelasnya sendiri maupun kelas lain.
- Dilarang berkelahi/ main hakim sendiri, jika ada persoalan sesama siswa.
- Dilarang menjadi anggota perkumpulan anak-anak nakal .
- Dilarang melakukan pemalakan (aksi premanisme) dan perundungan (bulying)
- Dilarang mencuri.
- Dilarang menerima tamu pada saat jam pembelajaran berlangsung, kecuali mendapat izin dari Guru Piket atau guru mata pelajaran atau Kepala Sekolah/ pada saat itu (tamu siswa tidak boleh langsung mencari ke kelas melainkan harus terlebih dahulu melapor di ruang Tata Usaha atau Guru piket).
- Dilarang mencorat – coret dalam bentuk gambar/ tulisan serta perbuatan lain yang bersifat merusak pandangan pada papan tulis, tembok dan bangku yang menjadi milik sekolah.
- Dilarang membawa alat lain yang tidak ada hubungannya dengan kepentingan sekolah atau alat pembelajaran.
- Dilarang menggunakan “handphone” ataupun gadget di sekolah untuk hal-hal yang tidak berkaitan dengan kepentingan pembelajaran.
- Dilarang bertato.
- Dilarang mengenakan pakaian dan atribut sekolah di tempat-tempat tertentu: Bar, Diskotik dan tempat-tempat pertemuan lainnya yang tidak ada hubungannya dengan pendidikan/sekolah (diluar kegiatan sekolah)
- Dilarang mengecat rambut selain warna hitam.
- Dilarang memanjangkan dan mengecat kuku.
- Dilarang memakai make up.
- Siswa dilarang mengenakan jaket dilingkungan sekolah, kecuali sakit.
IV. SANKSI – SANKSI
Apabila siswa melanggar aturan Tata Tertib Sekolah, maka diberikan sanksi dalam bentuk pembinaan sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan berupa:
- Teguran atau peringatan secara lisan atau tertulis
- Penugasan diluar sekolah.
- Skorsing/ istirahat sementara di rumah (dengan penugasan).
- Mengganti sarana dan prasarana yang dirusak oleh yang bersangkutan
- Jika pembinaan secara optimal terhadap siswa yang melakukan pelanggaran tata tertib sekolah tidak membuahkan hasil, maka sekolah akan mengengembalikan siswa yang dimaksud kepada Orang Tua/ Wali siswa.
V. HAL – HAL LAIN
- Tata Upacara, pakaian dan segala sesuatu tentang upacara diatur sendiri (sesuai situasi dan kondisi)
- Setiap siswa yang merusak fasilitas/menghilangkan barang yang dipinjamkan oleh sekolah (buku dan laptop) wajib diperbaiki kembali seperti semula atau diganti.
- Kehilangan atau kerusakan barang yang tidak ada hubungannya dengan pelajaran yang dibawa ke sekolah diluar tanggung jawab sekolah
- Hal – hal yang tidak tercantum dalam peraturan Tata Tertib ini akan diatur secara khusus
- Semua orang Tua/Wali diharapkan secara efektif dapat membantu ditaatinya peraturan tata tertib ini oleh putra – putrinya sehingga pendidikan dan pembelajaran secara daring ataupun luring dapat berjalan baik dan sukses.